Bank adalah :
–Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; UU No. 10/1998
–Merupakan perusahaan jasa (karena hanya memberi layanan jasa kepada masyarakat)
–Fungsinya sebagai lembaga perantara (pemilik vs pemerlu)
Perbankan adalah :
–Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
No comments:
Post a Comment